OTONOMI DAERAH
IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH
ujuan Pembelajaran:
implementasi otonomi daerah di Indonesia.
A. Implementasi Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan suatu pemerintahan secara otonom memiliki beberapa cakupan,
antara lain:
1. Otonomi luas adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal,
dan agama.
2. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk mengadakan kewenangan
pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta
tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah.
3. Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan
pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan
kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh
daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.
Secara konseptual, implementasi otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada
tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif, dan
tujuan ekonomi. Tujuan politik diwujudkan dalam demokratisasi politik melalui partai
politik dan Dewan Perwakilan Daerah. Menurut Halim dalam Erlangga A. Landiyanto
(2005), ciri utama suatu daerah mampu melaksanakan suatu otonomi adalah (1)
kemampuan keuangan daerah, yang berarti daerah tersebut memiliki kemampuan dan
kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan men
The real panutan:)
BalasHapus