Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OTONOMI DAERAH

 IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH

ujuan Pembelajaran:











implementasi otonomi daerah di Indonesia.

A. Implementasi Otonomi Daerah di Indonesia

Pelaksanaan suatu pemerintahan secara otonom memiliki beberapa cakupan, 

antara lain:

1. Otonomi luas adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan 

yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan 

di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, 

dan agama.

2. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk mengadakan kewenangan 

pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta 

tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah.

3. Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan 

pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan 

kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh 

daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.

Secara konseptual, implementasi otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada 

tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif, dan 

tujuan ekonomi. Tujuan politik diwujudkan dalam demokratisasi politik melalui partai 

politik dan Dewan Perwakilan Daerah. Menurut Halim dalam Erlangga A. Landiyanto 

(2005), ciri utama suatu daerah mampu melaksanakan suatu otonomi adalah (1) 

kemampuan keuangan daerah, yang berarti daerah tersebut memiliki kemampuan dan 

kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan men

1 komentar untuk "OTONOMI DAERAH"