PELAKSANAAN DAN PRINSIP UUD 1945
pelaksanaan dan prinsip
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
PELAKSANAAN DAN AMANDEMEN UUD 1945 (1)
MPR hasil Pemilu 1999, mengakhiri masa tugasnyad engan mempersembahkan UUD 1945 amandemen IV.
PELAKSANAAN DAN AMANDEMEN UUD 1945 (2)
Terhadap produk terakhirMPR tersebut kembali muncul pro dan kontra. Bagi yang setuju terhadap amandemen menyatakan bahwa itulah hasil maksimal MPR produk pemilu (1999).
PELAKSANAAN DAN AMANDEMEN UUD 1945 (3)
Masyarakat dimintauntuk secara sabar menunggu efektif atau tidaknya beberapa kali pelaksanaan amandemen. Setelah beberapa kali pelaksanaan, baru bisa dievaluasi. Bila perlu, dilakukanp enyempurnaan kembali.
PELAKSANAAN DAN AMANDEMEN UUD 1945 (4)
Atas terjadinya kekurangan di sana-sini, harus disikapi secara arif karena tidak ada karya manusia sempurna. Ada pula yang begitu antusias menyambut UUD 1945 Amandemen IV, dengan menyebutnya sebagai “karya monumental bangsa”.
PELAKSANAAN DAN AMANDEMEN UUD 1945 (5)
Meskipun demikian, hasil akhir amandemen bukan berarti tidak ada yang tidak setuju,bahkan ada yang menentang karena menganggap amandemen ke IV sudah kebablasan.
PELAKSANAAN DAN AMANDEMEN UUD 1945 (6)
Produk tersebut tidak lagi mencerminkan sistem presidensial, bahkan cenderung lebih bersifat parlementer. Kalangan ini (termasuk sejumlah purnawirawan petinggi militer (AD) menuntut kembali keUUD 1945 versi original.
PRINSIP-PRINSIP PEMBUKAAN UUD 1945 (1)
1.Kemerdekaan itu
ialah hak segala
bangsa.
2.Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBUKAAN UUD 1945 (2)
Penegasan tentang Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Kemerdekaan negara Indonesia terbentuk berdasarkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
PRINSIP-PRINSIP PEMBUKAAN UUD 1945 (3)
Pengakuan terhadap Nilai-Nilai Religi, Tekad Kemerdekaan, dan Bukan Negara Sekuler dan Agama.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
PRINSIP-PRINSIP PEMBUKAAN UUD 1945 (4)
Hakikat Prinsip Dasar Tujuan Negara Implementasi Pancasila terdapat pada kalimat:Ketuhanan Yang Maha Esa;Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan
Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat permusyawaratan/perwakilan; dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Posting Komentar untuk "PELAKSANAAN DAN PRINSIP UUD 1945"