Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewarga negaraan (pelajaran pkn)

                 PENGERTIAN NEGARA

TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mempelajari bagian ini, 

Anda diharapkan telah mampu: 

Menjelaskan pengertian negara.





DEFINISI NEGARA (1)

Negara adalah suatu badan/organisasi

hasil dari perjanjian masyarakat. 

(John Locke dan Rousseau) dalam buku

Ilmu Negara (1993).


DEFINISI NEGARA (2)

Negara adalah alat (agency) atau

wewenang (authority) yang mengatur

dan mengendalikan persoalan-

persoalan bersama. 


(Roger F. Soltau, dalam buku Demokrasi, 

HAM, dan Masyarakat Madani).

BENTUK NEGARA (1)

Salah satu bentuk negara adalah negara kesatuan.

Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan

berdaulat. 

Selain itu, negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi

2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

BENTUK NEGARA (2)

Seluruh persoalan yang 

berkaitan dengan negara, 

langsung diatur dan diurus

oleh pemerintah pusat.

1 Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisas

BENTUK NEGARA (3)

Daerah diberikan wewenang

untuk mengurus rumah

tangganya sendiri dan

dikenal dengan otonomi

daerah atau swatantra.

2 Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi


Posting Komentar untuk "Kewarga negaraan (pelajaran pkn)"