Kewarga negaraan (pelajaran pkn)
PENGERTIAN NEGARA
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bagian ini,
Anda diharapkan telah mampu:
Menjelaskan pengertian negara.
DEFINISI NEGARA (1)
Negara adalah suatu badan/organisasi
hasil dari perjanjian masyarakat.
(John Locke dan Rousseau) dalam buku
Ilmu Negara (1993).
DEFINISI NEGARA (2)
Negara adalah alat (agency) atau
wewenang (authority) yang mengatur
dan mengendalikan persoalan-
persoalan bersama.
(Roger F. Soltau, dalam buku Demokrasi,
HAM, dan Masyarakat Madani).
BENTUK NEGARA (1)
Salah satu bentuk negara adalah negara kesatuan.
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan
berdaulat.
Selain itu, negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
BENTUK NEGARA (2)
Seluruh persoalan yang
berkaitan dengan negara,
langsung diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat.
1 Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisas
BENTUK NEGARA (3)
Daerah diberikan wewenang
untuk mengurus rumah
tangganya sendiri dan
dikenal dengan otonomi
daerah atau swatantra.
2 Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Posting Komentar untuk "Kewarga negaraan (pelajaran pkn)"